MAROS – Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba tanpa toleransi. Penegasan tersebut disampaikan saat Apel Pimpinan Polres Maros di Lobi Mapolres Maros, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba di lingkungan internal Polri wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran. Arahan tersebut, kata dia, juga telah ditegaskan kembali oleh Kapolda Sulawesi Selatan.
“Perintah Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba dan hal itu wajib kami jalankan di Polres Maros,” ujar Douglas Mahendrajaya.
Ia menegaskan, institusi Polri harus bersih dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di internal kepolisian. Setiap anggota yang terbukti menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dan pengendalian internal akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan serta keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari hukuman disiplin, pelanggaran kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Melalui langkah tersebut, Polres Maros berharap dapat memperkuat integritas organisasi sekaligus mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian utama pimpinan Polri.
HAMZAN




















