MAROS — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menginstruksikan seluruh personel Polres Maros untuk segera memahami serta menerapkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Arahan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel pagi di Mapolres Maros, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi hukum merupakan bagian dari dinamika yang harus direspons cepat oleh setiap anggota kepolisian agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap sesuai aturan.
Menurut AKBP Douglas Mahendrajaya, pemahaman menyeluruh terhadap KUHAP dan KUHP yang baru sangat penting untuk mencegah kesalahan prosedur dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, serta untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia.
“Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas dan administrasi yang tertib. Kesalahan prosedur dapat berimplikasi hukum dan merugikan institusi,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar personel lebih cermat dalam melakukan upaya paksa dan menghindari praktik maladministrasi yang berpotensi memicu gugatan praperadilan. Untuk itu, ia meminta Seksi Hukum (Sikum) Polres Maros secara rutin menggelar kegiatan bedah pasal serta simulasi penanganan perkara guna memperkuat pemahaman personel.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan penguasaan regulasi yang baik, aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme anggota, sejalan dengan semangat transformasi Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
HAMZAN





















