JAKARTA — Di tengah ambisi Prabowo Subianto menarik investasi asing untuk memperkuat ekonomi nasional, muncul fenomena yang dinilai mencederai iklim investasi. PT Dua Kuda Indonesia (DKI), perusahaan investasi besar yang telah beroperasi belasan tahun di Indonesia, kini menghadapi upaya pailit yang dianggap janggal.
Perusahaan induk DKI merupakan perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di bursa efek Tiongkok. Berdasarkan audit independen, perusahaan ini dinyatakan sehat secara finansial tanpa catatan utang macet. Namun, perusahaan tiba-tiba dipailitkan oleh pihak yang diduga menggunakan dokumen tidak valid.
Kuasa hukum DKI, Achmad Taufan Soedirjo, mengungkap adanya kontradiksi hukum antara putusan di Tiongkok dan Indonesia. Di Tiongkok, perusahaan justru memenangkan perkara melawan pihak yang sama yang kini mengajukan pailit di Indonesia.
“Faktanya, pihak pemohon justru memiliki utang signifikan kepada kami. Tidak masuk akal perusahaan sehat tanpa masalah keuangan dipaksa pailit,” tegasnya.
Pihak DKI telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses PKPU ke Bareskrim Polri, serta mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kasus ini juga berdampak pada ratusan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. Dalam rapat kreditur perdana, mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua hari, mendesak agar putusan pailit dibatalkan.
Kuasa hukum berharap penegak hukum memberi perhatian serius. Menurutnya, jika perusahaan sehat bisa dipailitkan dengan proses yang diduga cacat hukum, hal ini berpotensi merusak kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
ILHAM CAHYADI





















