• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Gubernur Sulsel Dinilai Tidak Becus Tertibkan Tambang Ilegal 

jum007 by jum007
30 Juli 2025
in Daerah
Gubernur Sulsel Dinilai Tidak Becus Tertibkan Tambang Ilegal 

SULAWESI SELATAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dinilai tidak becus menangani persoalan perizinan tambang, khususnya pertambangan mineral bukan logam dan batuan (golongan C). Ketidakseriusan ini dianggap menjadi pemicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Maros.

Sedikitnya 26 perusahaan tambang di Maros disebut telah habis masa berlaku izin operasionalnya (IUP-OP). Parahnya, beberapa di antaranya masih tetap melakukan penambangan secara liar, hanya bermodal koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Selama dua periode pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan sejak kewenangan perizinan dialihkan dari pusat ke provinsi, praktik tambang ilegal justru dibiarkan menjamur. Ini bentuk pembiaran yang sistemik,” tegas seorang aktivis Lingkungan Andi Ilham Lahiya Dari Lembaga Bumi Mentari. Senin (29/7/2025).

Ilham menyebutkan, lemahnya pengawasan dan ketegasan Pemprov Sulsel sangat berbanding terbalik dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal. Tidak merusak ekosistem lingkungan, tapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan kerugian pendapatan daerah.

Baca Juga:  HMI Maros Desak Polisi dan Pemkab Tindak Pengemis dan Anak Jalanan

“Jika pemerintah daerah tegas, cukup gunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebut, pelaku perusakan lingkungan karena kegiatan tanpa izin bisa dipidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Tapi faktanya, pelanggaran ini malah dilindungi oleh diamnya pemerintah,” katanya.

Sementara itu Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Lemkira Ismail juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat dan aparat dalam praktik “koordinasi gelap” yang memungkinkan tambang ilegal tetap beroperasi.

“Ini bukan sekadar masalah lingkungan, ini soal integritas pemerintahan dan supremasi hukum. Kalau Gubernur tidak sanggup menertibkan tambang ilegal, maka sudah waktunya Presiden mengevaluasi kinerjanya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Sementara itu, menurut data yang dikantongi Laskar Merah Putih, Muhammad Ridjal, menyebut data yang diperoleh dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel terkait temuan 26 perusahaan yang disebut sudah tidak mengantongi izin tersebut.

Ismail pun mengingatkan bahwa jika tidak segera ditindak, krisis pertambangan ilegal ini bisa merusak legitimasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, bertindak tegas dan tidak menjadi bagian dari sistem pembiaran.

“Lindungi lingkungan, tegakkan hukum, dan bersihkan birokrasi dari mafia tambang. Itu tuntutan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya Wartawan Metrosulsel, Jumadi, telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam penegakan hukum, sayangnya belum menuai hasil,  baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Dari 26 Perusahaan Tambang yang berakhir masa berlaku izinya, Syamsul Rijal menyebut. Di antaranya adalah: CV. Sinar Bukit Selatan, CV. Ilham Jaya Putra, CV. Raga Utama, PT. Makmur Agung Perkasa, CV. Ribas Mandiri, PT. Semen Bosowa Maros, PT. Bukit Tambang Mandiri, PT. Bali Maros Bone, CV. Lambatorang Jaya, CV. Tammangesang Jaya, PT. Camara Energi Perkasa, PT. Optima Jaya Sakti, PT. Surya Perkasa Mineral, hingga PT. Mutiara Asseng.

“Praktik tambang tanpa izin ini merusak lingkungan dan melemahkan penegakan hukum. Kami meminta agar pihak berwenang segera menindak tegas,” tegas Rijal.

Baca Juga:  Skandal Cinta Terlarang Kadinkes Maros Diselidiki

JUM

Share2Tweet1SendShareSend

Related Posts

DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN
Daerah

DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN

28 Oktober 2025
Daerah

GUBERNUR SULTENG: PRIORITASKAN RAKYAT DALAM KONFLIK AGRARIA, JANGAN SEKADAR RETORIKA

5 Oktober 2025
Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko
Daerah

Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

1 Oktober 2025
DPRD Sulteng Kritik Pemkab Parimo yang Abaikan Instruksi Gubernur Soal Tambang Kayuboko
Daerah

DPRD Sulteng Kritik Pemkab Parimo yang Abaikan Instruksi Gubernur Soal Tambang Kayuboko

29 September 2025
5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan
Daerah

5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan

28 September 2025
Polres Maros Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Daerah

Polres Maros Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

27 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

30 Oktober 2025
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025
Opini

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

by Admin
30 Oktober 2025
0

JAKARTA — Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati momentum bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda, ikrar suci yang menegaskan satu tanah air,...

Read more
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025
DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.