JAKARTA — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si., menyoroti serius kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena merugikan negara dan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Fauzi Amro seiring rencana pembangunan ruas jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp170 miliar.
“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Fauzi, angkutan batubara seharusnya hanya menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak diperkenankan melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. Ia menilai, selama ini tidak ada kontribusi langsung dari aktivitas angkutan batubara terhadap pembangunan jalan, namun dampak kerusakannya justru ditanggung oleh negara.
“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan, tetapi kerusakannya dibebankan kepada APBN dan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi ruas jalan dari Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang mengalami kerusakan parah. Fauzi menduga kuat kerusakan tersebut disebabkan oleh kendaraan angkutan batubara dengan tonase yang jauh melebihi kelas dan kemampuan jalan.
“Problem utamanya adalah batubara. Tonasenya melampaui daya dukung jalan,” ungkapnya.
Fauzi Amro menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mewajibkan pihak perusak jalan bertanggung jawab atas perbaikan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan penyediaan jalan khusus pertambangan oleh perusahaan tambang.
“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025–2030 tersebut.
Selain penegakan hukum oleh aparat, Fauzi mendorong pengawasan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh adat, dan media. Ia mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, termasuk kendaraan over dimension over loading (ODOL).
“Pengawasan harus terbuka dan berkelanjutan agar pelanggaran tidak terus berulang,” katanya.
Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum terhadap angkutan batubara dapat berjalan tegas dan konsisten.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
SYUKRI





















