Oleh Redaksi Metrosulsel I 7 Juli 2025
Maros — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, berinisial A.M. atas dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Pada proses ini penyidik akan mengumpulkan bukti bukti yang cukup terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat PTSL di wilayah Kelurahan Leang-Leang. A.M. diduga memanfaatkan jabatannya dengan memungut biaya lebih dari Rp250 ribu per sertifikat, yang seharusnya diberikan secara gratis melalui program pemerintah tersebut.
“Benar kami telah menaiknya statusnya ke penyidikan setelah diselidiki beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2025).
Diketahui, program PTSL yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros pada 2024 mencakup total 700 bidang tanah di wilayah Kelurahan Leang-Leang. Dalam prosesnya, penyidik menduga adanya gratifikasi yang diterima A.M. sebagai imbalan memperlancar pengurusan sertifikat, termasuk dari warga dan pihak-pihak yang tengah mengembangkan proyek di kawasan tersebut.
Penyidik memastikan sejumlah pihak akan ikut dimintai keterangannya termasuk dari internal BPN maupun pihak yang terlibat termasuk kepala lingkungan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Camat Bantimurung, Muh. Haris, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa A.M. yang telah pensiun sejak akhir Desember 2024 sempat memproses ratusan sertifikat tanah hingga akhir masa jabatannya. Namun.
“Saya baru tahu hari ini. Memang saat menjabat, beliau menangani sekitar 700 bidang tanah melalui program PTSL,” ujar Haris.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar dalam program PTSL tahun 2024. Kejaksaan pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Dugaan praktik koruptif dalam pelaksanaannya di Maros ini menjadi peringatan atas lemahnya pengawasan terhadap program strategis nasional di tingkat daerah.
A.GUNAWAN S I JUM