PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai mengabaikan surat Gubernur Sulteng terkait penghentian aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko.
Dalam Rapat Gabungan Komisi bersama perangkat daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025), Safri menyayangkan ketidakpatuhan Pemkab Parimo terhadap instruksi gubernur tersebut. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam penegakan aturan sektor pertambangan.
“Surat gubernur itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekaligus sebagai bentuk penertiban aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi. Seharusnya Pemkab Parimo menindaklanjutinya,” tegas legislator PKB itu.
Ia meminta Bupati Parimo beserta jajarannya untuk berani mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di Kayuboko. Menurutnya, penertiban harus diprioritaskan guna mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
“Bupati tidak boleh ragu menegakkan aturan. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, Safri juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk ikut turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal. Ia menilai sinergi Pemkab Parimo dengan APH mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif.
“Penertiban tidak bisa hanya dibebankan pada Pemkab Parimo. APH harus hadir mendukung agar aturan ditegakkan secara menyeluruh,” katanya.
Mantan aktivis PMII itu mengingatkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan berdampak buruk dalam jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di Kayuboko sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
Lebih lanjut, Safri mendorong masyarakat maupun koperasi untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya segelintir pemodal.
“Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam harus dijaga. Jangan sampai IPR hanya menjadi kedok cukong-cukong tambang,” pungkasnya.
JUM