Dishub Maros Sosialisasikan Jam Operasi Truk Tambang di Moncongloe

Iklan Honda

MAROS — Dinas Perhubungan Kabupaten Maros mulai melakukan sosialisasi terkait pembatasan jam operasi truk angkutan tambang di wilayah Moncongloe. Langkah ini diambil untuk menertibkan aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang kerap dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Sosialisasi baru dimulai tadi, belum ada penindakan. Ini masih tahap pemberitahuan jam operasional,” ujar salah seorang petugas dari Dinas Perhubungan Maros saat dikonfirmasi Metrosulsel, Senin (4/8) malam.

Jam operasional truk tambang diatur mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 sore setiap harinya. Setelah proses sosialisasi selesai, Dishub Maros bersama Satuan Lalu Lintas Polres Maros akan langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Untuk Moncongloe, sosialisasi sudah selesai, kami akan turun lagi untuk penindakan langsung,” kata dia.

Saat ditanya soal kemungkinan temuan pelanggaran, seperti truk tanpa dokumen atau tidak memenuhi standar operasional, ia menyatakan pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Iya, insyaa Allah akan ditindak, karena kami akan turun nanti bersama Satlantas Maros,” tambahnya.

Terkait siapa yang menjadi penanggung jawab teknis di lapangan, dirinya menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidan Perhubungan, yang disebut telah menunjuk Kepala Bidang sebagai pelaksana lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatur dan menata lalu lintas angkutan tambang yang seringkali menyebabkan kerusakan jalan dan kemacetan di sejumlah titik, khususnya di wilayah padat aktivitas seperti Moncongloe.

HAMZAN / JUM