MAROS — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros bersama Akbar, korban dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian, mendatangi Gedung PPC Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo pada Jumat, 9 Januari 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengambil rekam medis korban yang dibutuhkan sebagai bagian dari pemenuhan hak pasien, kelengkapan berkas hukum, serta keberlanjutan perawatan medis.
Kuasa hukum Korban, Dr. Iqram, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban sempat mendapatkan penolakan untuk memperoleh rekam medis di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo dengan alasan kerahasiaan pihak rumah sakit, Padahal rekam medis merupakan hak pasien yang dijamin oleh undang-undang dan tidak dapat dihambat selama permintaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, rekam medis tersebut memiliki posisi penting tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari aspek hukum. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk menguatkan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh korban, sekaligus menjadi dasar penilaian objektif terhadap akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Iqram juga menyampaikan bahwa pasca menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo, kondisi saudara Akbar saat ini berangsur membaik, meski demikian, ia menegaskan bahwa korban masih membutuhkan waktu untuk pemulihan. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak penyidik untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap diri korban yang saat ini masih membutuhkan waktu pemulihan kesehatan.
Sejauh ini proses hukum penanganan perkara berjalan relatif cepat, hanya dalam hitungan lima hari pasca pelaporan telah memasuki tahap penyidikan, hal ini kami pandang sebagai bentuk komitmen bapak kapolres maros memberikan atensi terhadap proses hukum yang berjalan . Walau demikian, kuasa hukum korban berharap agar penyidik tidak tergesa-gesa dalam melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan, yang mana jika proses hukum dilakukan secara maraton justru berpotensi dapat merugikan klien kami dalam mengungkap kebenaran peristiwa.
ILHAM TAMAN





















