MAROS — Runtuhnya plafon sekolah kembali terjadi di Kabupaten Maros. Peristiwa terbaru menimpa TK Pembina No. 14 Soddang Kaluku, Kecamatan Bantimurung, pada 11 Januari 2026. Rangkaian insiden serupa yang berulang dalam beberapa tahun terakhir memicu sorotan tajam terhadap mutu proyek pendidikan dan lemahnya pengawasan.
Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menegaskan bahwa kasus plafon runtuh bukan lagi kejadian kebetulan, melainkan indikasi adanya cacat mutu dan kegagalan sistem pengawasan.
“Hampir setiap tahun ada plafon sekolah runtuh. Syukurnya belum menimbulkan korban. Dugaan kuat masalah ini terkait cacat mutu, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan yang tidak maksimal,” tegas Ismail.
Rekam Kasus Plafon Runtuh di Maros, Sejumlah sekolah sebelumnya mengalami kejadian serupa: SDN 104 Inpres Makkaraeng, Mandai (April 2025) SMPN 10 Bantimurung (Oktober 2025), SDN 1 Pakalu Satu (Desember 2024), SDN 217 Inpres Pammelakkang, Lau dan SDN 82 Pattene.
Sebagian besar insiden terjadi di luar jam pelajaran. Namun berulangnya kasus menunjukkan masalah serius pada standar kualitas bangunan sekolah di Maros.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
Ismail mendesak Kadis Pendidikan Maros melakukan evaluasi menyeluruh.
“Pak Kadis harus serius. Jangan tunggu ada korban jiwa. Evaluasi kontraktor, konsultan, dan sistem pengawasan proyek pendidikan,” ujarnya.
Ia juga meminta perhatian khusus terhadap kasus di TK Pembina 14 Soddang Kaluku.
Pendampingan Kejaksaan Ikut Disorot
Tidak hanya Dinas Pendidikan, Ismail juga mempertanyakan efektivitas pendampingan kejaksaan dalam proyek pemerintah daerah.
“Kalau Kejari sebagai pendamping kita dilaporkan bagaimana?” tulisnya.
Ia melanjutkan: “Bolehkah kejaksaan selaku pendamping proyek-proyek di beberapa dinas kita laporkan ke kejaksaan? Karena di lapangan banyak proyek yang diduga bermasalah padahal sudah didampingi APH,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik mulai meragukan fungsi pendampingan hukum proyek pemerintah.
Respons Kadis Pendidikan Dinilai Tidak Substantif
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Maros, A. Wamdi Patabai, belum memberi jawaban substantif.
Pesan yang diterima redaksi hanya:
“Tabe saya rapat fl.”
Jaksa: Silakan Dilaporkan Resmi
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros, A. Unru, menyatakan kejaksaan siap menerima laporan.
“Buat laporannya, om. Sekarang Pak Kajari mau dalam bentuk laporan,” tulisnya singkat.
JUM





















