MAROS | metrosulsel.com — Lebih dari satu tahun berlalu, namun kasus dugaan korupsi proyek layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros masih jalan di tempat. Penetapan tersangka belum juga dilakukan. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan yang menjadi syarat utama, tak kunjung rampung.
Situasi ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN 21 angkat bicara. Mereka menuding ada kekuatan tak kasatmata yang sengaja menghambat jalannya proses hukum. “Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi sebuah bentuk pembusukan hukum secara sistematis,” kata Amir Kadir, Sekretaris Jenderal PEKAN 21 dalam konferensi pers, Minggu (15/6/2025).
Amir menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice. Menurutnya, keterlambatan audit bukan karena beban kerja BPKP semata, melainkan akibat intervensi politik yang melindungi pihak-pihak terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kami menemukan bahwa kontraktor proyek ini berjejaring langsung dengan lingkaran elite lokal. Bahkan, ada pelindung dari aparat hukum pusat. Ini bukan tuduhan kosong, kami punya data,” ujar Amir, sembari mengecam lambannya proses audit yang disebutnya telah disabotase.
Audit Tak Kunjung Tuntas, Barlian F. Saragih, Koordinator Pengawasan Investigasi Wilayah I BPKP Sulsel, mengakui bahwa proses audit masih berjalan. Dalam keterangan resminya, ia menyebut audit atas proyek layanan internet Kominfo Maros masih berada dalam tahap klarifikasi terhadap para saksi.
“Ini bagian dari proses untuk memperoleh informasi menyeluruh. Belum rampung bukan berarti mangkrak,” katanya.
Namun pernyataan tersebut tidak meredakan kecurigaan PEKAN 21. Mereka menilai lamanya proses audit justru menjadi celah untuk memperlambat penindakan hukum.
Kejaksaan Siap, Tapi Terhalang Audit : Kejaksaan Negeri Maros mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan kasus ini telah selesai. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut hanya tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka.
“Tanpa audit kerugian negara, kami tidak bisa naik ke tahap penetapan tersangka. Semua unsur lain sudah lengkap,” kata Sulfikar kepada wartawan.
PEKAN 21 memberi ultimatum kepada BPKP Sulsel: audit harus selesai dalam sepekan. Jika tidak, lembaga ini akan membuka data kepada publik dan melaporkan kasus ini ke institusi hukum yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Agung, KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
“Kami akan ungkap semua nama yang bermain jika pekan depan belum ada kejelasan. Kami siap hadapi risiko apa pun, termasuk kriminalisasi,” kata Amir tegas.
Cermin Buruk Penegakan Hukum di Daerah, Kasus ini dinilai menjadi potret suram penegakan hukum di level lokal, yang kerap lumpuh ketika berhadapan dengan kekuasaan politik dan modal besar. Lebih dari sekadar proyek yang bermasalah, kasus ini menunjukkan bagaimana keadilan bisa dibungkam oleh kekuatan-kekuatan yang tak tersentuh.
“Kalau koruptor punya tameng kekuasaan, rakyat harus punya keberanian untuk melawan,” tutup Amir.
Laporan : Tim Redaksi