POSO — Setelah 12 tahun menunggu kepastian, warga transmigrasi Madoro di Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, akhirnya memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (19/9/2025), disaksikan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam penyerahan itu, tercatat 100 kepala keluarga (KK) menerima SHM pekarangan dengan luas total 25 hektare. Sebanyak 40 KK memperoleh SHM lahan usaha dengan luas 30 hektare, sementara warga Desa Kancuu menerima 50 bidang tanah berstatus SHM.
Sejak program transmigrasi Madoro digulirkan pada 2014, warga hidup dalam ketidakpastian. Sengketa lahan dengan PT Sawit Jaya Abadi membuat hak mereka tertunda lebih dari satu dekade.
Proses Panjang
Satgas PKA yang mulai bekerja pada Juni 2025 melakukan rangkaian rapat evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Poso. Hasil temuan lapangan dibahas intensif hingga akhirnya pada 8 Juli 2025, pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati Poso memutuskan langkah penyelesaian. Proses itu dikawal hingga lahirnya keputusan penyerahan SHM.
Aspirasi Warga
Dalam dialog dengan Gubernur sebelum penyerahan, warga menyampaikan kebutuhan mendesak, antara lain pipanisasi air bersih, pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, dan fasilitas sosial. Gubernur menyanggupi aspirasi tersebut dan memerintahkan dinas teknis segera menindaklanjuti.
Pekerjaan Rumah
Meski sertipikat sudah diserahkan, pekerjaan rumah masih menanti. Pemerintah Kabupaten Poso dituntut menyelesaikan agenda pemulihan, termasuk penyediaan infrastruktur dasar serta penuntasan persoalan lahan transmigrasi di wilayah lain, seperti di Desa Pal Batas.
Penyerahan SHM ini dinilai menjadi bukti kolaborasi lintas lembaga Pemprov Sulawesi Tengah, Kanwil BPN, Satgas PKA, Pemkab Poso, hingga aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut.
USMAN.A























