Oleh Redaksi Metrosulsel I 1 Juli 2025
MAROS — Sorotan tajam publik terhadap integritas pejabat daerah kembali mencuat setelah dugaan hubungan personal antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr. Muhammad Yunus, dan staf bawahannya, Risdayanti Kuba, viral di media sosial. Dugaan pernikahan siri secara diam-diam ini mengundang reaksi cepat dari Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (30/6/2025), Chaidir menyatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah, A. Davied Syamsuddin, untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut, tim ini melibatkan BKPSDM Maros.
“Tim ini bersifat independen dan akan mendalami semua informasi secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Dugaan publik mengarah pada hubungan pribadi yang melanggar kode etik aparatur sipil negara, terutama jika dibuktikan adanya pernikahan siri di luar mekanisme izin atasan.
Dalam konteks aturan kepegawaian, pernikahan siri antara sesama ASN dapat dikenakan sanksi jika tidak melalui izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang hendak menikah wajib melapor dan meminta izin. Jika melanggar, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga citra dan wibawa instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap norma sosial dan etika publik, seperti hubungan tak dilaporkan secara resmi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Dengan terbentuknya tim investigasi ini, publik kini menanti apakah tindakan tegas akan benar-benar dijatuhkan, atau skandal ini hanya akan berakhir sebagai isu sesaat tanpa sanksi berarti.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Maros dr. Yunus, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp tidak mendapat balasan.
Sementara itu Risdayanti yang dimintai keterangannya, hanya menjawab singkat, “Mohon maaf, saya tidak setuju karena ini privasi saya.” tulis dia Singkat. Risdayanti diketahui sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPD PPNI Kabupaten Maros.
RASLI / JUM