Seruan Nyata untuk Krisis Sampah di Kab. Maros

Seruan Nyata untuk Krisis Sampah di Kab. Maros

Oleh Redaksi Metrosulsel I 29 Juni 2025

MAROS— Lembaga Pencinta Alam (LPA) HPPMI Maros bersama sejumlah organisasi kolaborator sukses menggelar Aksi Bersih Sungai dan Penanaman Pohon di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Kegiatan ini menjadi simbol kepedulian nyata generasi muda terhadap krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan, khususnya persoalan sampah yang belum ditangani serius oleh Pemerintah Daerah.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diikuti oleh berbagai organisasi, termasuk yang berasal dari luar daerah, seperti Kota Makassar. “Ini salah satu bentuk kritikan kami terhadap Pemerintah Daerah. Kami hadir dengan aksi nyata, bukan hanya keluhan selamat,” tegas Fitrah,Plt. Sekum LPA HPPMI Maros.

blank

Menurut kami, kehadiran kawan-kawan dari luar Maros menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan isu lokal semata, melainkan ini krisis ekologis yang saling terhubung. Kami berharap pemerintah kabupaten bisa lebih jeli dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya di Desa Mattirotasi yang selama ini minim perhatian.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa instansi Pemerintah Daerah, seperti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Camat Maros Baru, Kepala Desa Mattirotasi, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Namun, ketidakhadiran Kepala Daerah menjadi catatan tersendiri bagi kami. “Kami sengaja mengundang seluruh Kepala Desa di Maros Baru, serta eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Maros dan Anggota DPRD , agar isu sampah ini tidak terus jadi masalah berkepanjangan. Lihat saja di Kecamatan Moncongloe yang baru-baru ini masyarakat disana menggelar aksi soal sampah-karena keterbatasan sarana, sampah menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” tambah Fitrah.

Dalam aksi ini, kami tidak hanya membersihkan sungai dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, tapi juga menanam ratusan pohon di bantaran sungai sebagai langkah penghijauan dan pemulihan ekosistem lokal.

Asri, selaku Koordinator Kegiatan, menyatakan bahwa aksi ini akan ditindaklanjuti dengan agenda diskusi terbuka mengenai pengelolaan sampah di Desa Mattirotasi berdasarkan penerapn peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 terkait soal pengelolaan sampah di Kab. Maros dan kewenangan pemda terkait urusan persampahan. Diskusi ini akan melibatkan Bupati Maros, Ketua DPRD, OPD terkait, serta organisasi masyarakat sipil.

“Kami ingin pemerintah menjalankan tanggung jawabnya sesuai Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah serta kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sejinis Rumah Tangga dan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk penyediaan fasilitas, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, serta menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar.

Target Indikator Utama Pembangunan dalam RPJPD Tahun 2025 – 2045 Kabupaten Maros menjadi kewajiban Pemerintah Dareah untuk mewujudkannya yaitu Pengelolaan Sampah yaitu Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Tahap I tahun 2025-2029 dengan target 80 % dan Pengelolaan Sampah: Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT dengan target 70 %. Sudah saatnya persoalan ini ditangani dengan serius, tidak sekadar seremonial atau reaksi sementara,” tegas Asri.

Aksi bersih sungai ini menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari gerakan akar rumput. Namun, perubahan yang lebih luas tetap membutuhkan keterlibatan penuh dari pemerintah dan semua elemen masyarakat

JOBO