JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat serta sejumlah pihak lainnya.Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Para pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden serta memerintahkan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Namun, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon..
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diteruskan untuk dikabulkan sebagaimana petitum yang mereka ajukan.
Sebelum putusan dibacakan, Denny Indrayana sempat menyatakan optimistis MK akan mengabulkan permohonan mereka. Ia juga memperkirakan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim konstitusi.
Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempertanyakan keabsahan proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk KPU dan para ahli, sebelum akhirnya menjadwalkan pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya berakhir pada putusan tersebut.
SYUKRI





















