JAKARTA — Langkah hukum tegas diambil Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar. Mantan Wakil Presiden itu resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dinilai telah menyerang kehormatan pribadinya.
JK menegaskan, laporan tersebut murni inisiatif dirinya tanpa melibatkan Joko Widodo. Ia menyebut perkara ini sebagai persoalan serius yang menyangkut martabat pribadi. “Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk memeriksa atau mengkhianati Pak Jokowi. Itu tidak benar,” tegas JK.
Bersama tim kuasa hukumnya, JK mendatangi Bareskrim dan laporannya kini resmi diterima dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Ini menjadi babak lanjutan setelah sehari sebelumnya laporan serupa sempat diarahkan sebagai pengaduan dan belum diterima secara penuh.
Tak hanya Rismon, tim hukum JK juga membidik pihak lain yang dianggap memperkeruh situasi. Sejumlah akun media sosial dilaporkan karena diduga mengamplifikasi pernyataan yang dinilai mengandung hoaks dan fitnah, di antaranya akun YouTube @studiomusikrockciamis dan akun Facebook “1922 Pusat Madiun”.
Dalam laporan tersebut, JK menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal serius, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi pukulan telak bagi Rismon, bahkan bisa menjadi akhir dari kiprahnya di ruang publik.
JM





















