Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa wartawan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik di Indonesia, yang disahkan oleh Dewan Pers, mengatur berbagai aspek dalam praktik jurnalistik, termasuk:

Independensi: Wartawan harus bersikap independen dan tidak memihak dalam pemberitaan.

Akurat: Berita harus berdasarkan fakta yang akurat dan terverifikasi.

Berimbang: Pemberitaan harus menyajikan berbagai sudut pandang secara adil dan proporsional.

Profesional: Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, menghindari berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Tidak Mencampurkan Opini dan Fakta: Wartawan harus memisahkan antara fakta dan opini dalam pemberitaan.

Menghormati Privasi: Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Hak Tolak: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diungkapkan.

Menghindari Plagiarisme: Wartawan tidak boleh melakukan plagiarisme.

Tidak Menerima Suap: Wartawan tidak boleh menerima suap atau imbalan dalam menjalankan tugasnya.

Bertanggung Jawab: Wartawan bertanggung jawab atas pemberitaan yang mereka hasilkan.

Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, wartawan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan berkontribusi pada penyediaan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas.